Ketua Bagian Hukum Acara FH UMI

Dr. Andi Istiqlal Assaad, SH., MH


Lihat Profil »

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Menyusun dan mengembangkan kurikulum mata kuliah hukum acara;
  2. Mengatur penugasan dosen pengampu mata kuliah hukum acara;
  3. Mengawasi pelaksanaan perkuliahan, termasuk praktik moot court;
  4. Membina dosen dalam penyusunan RPS, bahan ajar, modul praktik, serta pengembangan metode pembelajaran berbasis kasus;
  5. Membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi, artikel ilmiah, atau tugas akhir di bidang hukum acara;
  6. Mendorong dan mengkoordinasikan penelitian dosen dan mahasiswa di bidang hukum acara;
  7. Memfasilitasi publikasi karya ilmiah pada jurnal nasionalmaupun internasional;
  8. Menyelenggarakan seminar, kuliah tamu, workshop, atau diskusi ilmiah terkait perkembagan hukum acara (misalnya peradilan elektronik, restorative justice, atau hukum pembuktian digital);
  9. Melaksanakan penyuluhan hukum terkait proses peradilan dan akses keadilan masyarakat;
  10. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga peradilan untuk kegiatan pengabdian;
  11. Memberikan layanan konsultasi atau advokasi melalui klinik hukum fakultas yang fokus pada hukum acara;
  12. Membina mahasiswa dalam kegiatan moot court (Peradilan semu), lomba debat hukum, simulasi persidangan, dan kelompok studi hukum acara;
  13. Memfasilitasi program magang mahasiswa di lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan kantor advokat;
  14. Menyusun rencana kerja dan laporan kegiatan bagian hukum acara;
  15. Mengatur jadwal kuliah, ujian, serta distribusi tenaga pengajar di bidang hukum acara;
  16. Mengevaluasi kinerja dosen dan pelaksanaan akademik di bidang hukum acara;
  17. Mengawasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen maupun mahasiswa;
Accessibility