Ketua Bagian Hukum Dasar FH UMI

Dr. Salmawati, SH., MH


Lihat Profil »

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum serta silabus mata kuliah di rumpun hukum dasar;
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan distribusi tenaga pengajar;
  3. Mengawasi proses pembelajaran agar sesuai dengan standar akademik;
  4. Membimbing mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum sebelum masuk ke cabang hukum yang lebih spesifik;
  5. Mendorong penelitian dosen dan mahasiswa dalam bidang hukum dasar, seperti kajian teori hukum, filsafat hukum, asas-asas hukum, dan pembaruan hukum;
  6. Memfasilitasi penerbitan karya ilmiah, artikel, atau buku yang relevan dengan pengembangan dasar-dasar hukum;
  7. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang menekankan pada pemahaman asas hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta dasar-dasar sistem hukum nasional
  8. Mendorong program edukasi hukum dasar di sekolah, komunitas, maupun masyarakat agar kesadaran hukum meningkat;
  9. Mengintegrasikan nilai-nilai dasar hukum dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  10. Membina kelompok studi mahasiswa di bidang teori hukum, filsafat dan hukum dasar;
  11. Menyusun rencana kerja, program tahunan dan laporan akademik bagian hukum dasar;
  12. Mengatur jadwal kuliah, ujian serta kegiatan akademik lain yang terkait;
  13. Mengevaluasi kinerja dosen dan efektivitas kurikulum hukum dasar;
  14. Mengawasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen maupun mahasiswa;
Accessibility