Ketua Bagian Hukum dan Masyarakat FH UMI

Dr. Asriati, SH., MH


Lihat Profil »

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Menyusun, mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum mata kuliah di bidang hukum dan masyarakat;
  2. Mengatur dan mengoordinasikan penugasan dosen pengampu mata kuliah terkait;
  3. Mengawasi pelaksanaan perkuliahan, termasuk pengembangan bahan ajar, RPS, dan modul pembelajaran;
  4. Membimbing mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah, skripsi dan artikeldi bidang hukum dan masyarakat;
  5. Mendorong penelitian interdisipliner mengenai interaksi hukum dan masyarakat (misalnya hukum adat vs hukum negara, konflik sosial, hukum dan modernisasi, globalisasi hukum);
  6. Melaksanakan program penyuluhan hukum berbasis masyarakat adat, desa, maupun kelompok rentan;
  7. Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, LSM, dan komunitas masyarakat untuk pemberdayaan hukum dan kesadaran hukum;
  8. Membina kelompok studi mahasiswa yang bergerak di bidang hukum adat, sosiologi hukum, dan hukum masyarakat;
  9. Memberikan pembekalan soft skills sosial, etika dan empati dalam praktik hukum;
  10. Menyusun rencana kerja dan laporan kegiatan bagian hukum dan masyarakat setiap semester/tahun;
  11. Mengatur jadwal kuliah, distribusi tenaga pengajar, serta pelaksanaan ujian di rumpun hukum masyarakat;
  12. Mengevaluasi kinerja dosen dan kegiatan akademik pada bagian hukum dan masyarakat;
  13. Mengawasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen maupun mahasiswa;
Accessibility