Ketua Bagian Hukum Perdata FH UMI

Dr. Anggreany Arief, SH., MH


Lihat Profil »

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum serta mata kuliah;
  2. Mengatur distribusi dosen pengampu mata kuliah;
  3. Memantau mutu proses belajar-mengajar, termasuk metode evaluasi pembelajaran;
  4. Membina dosen dalam penyusunan buku ajar, modul, dan literatur bidang hukum perdata
  5. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi atau karya ilmiah bidang hukum perdata;
  6. Mengkoordinasikan dan mendorong penelitian dosen maupun mahasiswa dalam bidang hukum perdata;
  7. Memfasilitasi penerbitan hasil penelitian dalam jurnal nasional maupun internasional;
  8. Menginisiasi seminar, lokakarya, atau konfensi ilmiah di bidang hukum perdata;
  9. Menyusun dan melaksanakan program pengabdian masyarakat terkait hukum perdata;
  10. Menjalin kerjasama dengan lembaga peradilan, notaris, advokat, atau lembaga mediasi;
  11. Membina mahasiswa dalam kegiatan ilmiah bidang hukum perdata;
  12. Membimbing kelompok studi hukum perdata;
  13. Mengatur jadwal kuliah, ujian, dan distribusi hukum perdata;
  14. Mengevaluasi kinerja dosen dan memberikan laporan kepada pimpinan fakultas;
  15. Mengusulkan kebutuhan dosen atau tenaga pendukung untuk bidang hukum perdata;
  16. Menyusun laporan kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat bagian perdata kepada Dekan;
  17. Mengawasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen maupun mahasiswa;
Accessibility