Ketua Bagian Hukum Perdata FH UMI
Dr. Anggreany Arief, SH., MH
Lihat Profil »
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum serta mata kuliah;
- Mengatur distribusi dosen pengampu mata kuliah;
- Memantau mutu proses belajar-mengajar, termasuk metode evaluasi pembelajaran;
- Membina dosen dalam penyusunan buku ajar, modul, dan literatur bidang hukum perdata
- Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi atau karya ilmiah bidang hukum perdata;
- Mengkoordinasikan dan mendorong penelitian dosen maupun mahasiswa dalam bidang hukum perdata;
- Memfasilitasi penerbitan hasil penelitian dalam jurnal nasional maupun internasional;
- Menginisiasi seminar, lokakarya, atau konfensi ilmiah di bidang hukum perdata;
- Menyusun dan melaksanakan program pengabdian masyarakat terkait hukum perdata;
- Menjalin kerjasama dengan lembaga peradilan, notaris, advokat, atau lembaga mediasi;
- Membina mahasiswa dalam kegiatan ilmiah bidang hukum perdata;
- Membimbing kelompok studi hukum perdata;
- Mengatur jadwal kuliah, ujian, dan distribusi hukum perdata;
- Mengevaluasi kinerja dosen dan memberikan laporan kepada pimpinan fakultas;
- Mengusulkan kebutuhan dosen atau tenaga pendukung untuk bidang hukum perdata;
- Menyusun laporan kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat bagian perdata kepada Dekan;
- Mengawasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen maupun mahasiswa;