REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
APA ITU REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)?
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) Seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Ini merupakan salah satu cara untuk mendukung program pembelajaran sepanjang hayat (life long learning) guna meningkatkan jumlah tenaga kerja terdidik. RPL memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu dengan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, tanpa ada batasan usia bagi peserta didik. Pengalaman dan kompetensi kerja calon mahasiswa akan dinilai, kemudian ditentukan sebagai jumlah sks yang diperoleh. Sisa sks dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1 sampai 2 tahun.

Muh. Zulkifli Muhdar, SH., MH
Ketua Program Rekognisi Pembelajaran Lampau
Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
Profil Sarjana RPL
Dasar Hukum
- Undang-Undan No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permendibudristek No.41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Kepdirjendiktiristek No 91/E/KPT/2024 Tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Tentang RPL
Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan kepada orang-orang yang telah memiliki pengalaman dibidang hukum minimal 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja, ataupun sertifikat serta dokumen penunjang lainnya yang berminat untuk mendalami ilmu hukum dengan waktu studi di luar jam kerja pada umumnya.
Penerimaan
Penerimaan Program Studi Sarjana RPL hanya melalui form registrasi online FH UMI. Persyaratan administratif dan teknis pendaftaran dapat dipandu setelah pendaftar telah mengisi form registrasi
PEMBELAJARAN
Persyaratan
Calon Mahasiswa Program Sarjana Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah lulus pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) , yang dibuktikan dengan ijazah yang sah,
2. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang yang berkaitan dengan hukum, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja,
3. memiliki pengalaman pendukung seperti pelatihan, tugas khusus dari instansi, atau keterampilan lain yang berkaitan dengan hukum
*Calon Mahasiswa yang berminat untuk mendaftar program sarjana RPL diharuskan atau wajib berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak FH UMI terkait dengan persyaratan tersebut di atas untuk keperluan pengakuan perolehan (konversi) sks dan rencana studi di FH UMI. Konsultasi dapat dilakukan di hari Senin-Jumat, pada jam kerja berdasarkan janji temu dengan pihak pengelola RPL FH UMI, atau dapat menghubungi kontak person 085255694313 atas nama ketua RPL Muh. Zulkifli Muhdar, SH., MH
Kurikulum
Kurikulum reguler dirancang untuk 8 semester atau 4 tahun, dalam program RPL ini apabila mahasiswa dapat memenuhi setiap persyaratan dalam pembelajaran, maka dapat ditempuh minimal 2 semester atau 1 tahun dan maksimum 4 semester atau 2 tahun. Jumlah Kredit yang harus diperoleh sekurang-kurangnya 141 sks termasuk Tugas Akhir.
Pelaksanaan Perkuliahaan
Perkuliahan dilaksanakan secara during sesuai jadwal yang telah ditetapkan FH UMI
“Fakultas Hukum UMI telah mendapatkan sertifikat penyelenggara RPL dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi”