Oleh: Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. — Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
Makassar, — Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Setelah lebih dari empat dekade menggunakan KUHAP lama, regulasi baru ini hadir dengan semangat menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP Nasional, perkembangan teknologi, perlindungan korban, serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), dalam artikel opininya yang dimuat di media Kabar Luwuk. Menurutnya, perubahan KUHAP tidak sekadar mengganti prosedur teknis, melainkan menentukan bagaimana negara memperlakukan seseorang sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Tahap awal penyidikan menjadi titik paling krusial
Dr. Hardianto menekankan bahwa fase paling rentan dalam proses pidana justru terjadi ketika seseorang pertama kali berhadapan dengan penyidik. Pada tahap tersebut terdapat ketimpangan kekuasaan yang nyata, di mana aparat memiliki kewenangan dan instrumen pemaksa, sementara warga sering kali belum memahami status maupun hak hukumnya.
Ia menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh tanpa pendampingan advokat, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap hak untuk tidak memberatkan diri sendiri dapat memengaruhi keseluruhan arah perkara. Oleh karena itu, kehadiran advokat harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem peradilan, bukan sebagai hambatan bagi proses penyidikan.
“Hak atas pendampingan hukum harus tersedia sejak seseorang pertama kali berhadapan dengan tindakan yang berpotensi membatasi kebebasannya,” tulis Dr. Hardianto dalam artikelnya.
Kewenangan aparat harus diimbangi pengawasan
Di sisi lain, Dr. Hardianto mengakui bahwa penegakan hukum membutuhkan kewenangan yang memadai. Penyidik tetap memerlukan kemampuan untuk mengumpulkan bukti, menangkap pelaku, menyita hasil kejahatan, hingga mengungkap kejahatan digital dan korporasi yang semakin kompleks.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan kewenangan tersebut, melainkan pada batas, prosedur, dan mekanisme pengawasannya. Dalam negara hukum, setiap tindakan yang berpotensi membatasi kemerdekaan warga harus berada di bawah kontrol yudisial yang kuat dan independen.
Menurutnya, praperadilan harus terus diperkuat sebagai instrumen untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan, sehingga perlindungan hak warga negara tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Tantangan bukti digital dan keadilan restoratif
Artikel tersebut juga menyoroti meningkatnya penggunaan teknologi dalam penyidikan. Data lokasi, komunikasi elektronik, rekaman kamera, hingga analisis perangkat digital memang dapat membantu mengungkap kejahatan, tetapi sekaligus membuka ruang yang lebih besar terhadap potensi pelanggaran privasi.
Karena itu, setiap pengambilan data elektronik harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, serta prinsip proporsionalitas. Integritas barang bukti digital juga wajib dijaga melalui prosedur forensik yang dapat diuji di persidangan.
Selain itu, KUHAP baru memperkenalkan penguatan paradigma keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu. Meski demikian, Dr. Hardianto mengingatkan bahwa pendekatan restoratif tidak boleh berubah menjadi transaksi perkara atau menekan korban untuk berdamai. Penerapannya harus didasarkan pada kesukarelaan, kesetaraan para pihak, serta tetap mempertimbangkan kepentingan publik.
Ukuran keberhasilan KUHAP baru
Sebagai penutup, Dr. Hardianto menilai bahwa keberhasilan KUHAP baru tidak dapat diukur hanya dari cepatnya penyelesaian perkara atau banyaknya tersangka yang dibawa ke pengadilan. Indikator yang lebih penting adalah menurunnya penangkapan yang tidak sah, berkurangnya kekerasan dalam pemeriksaan, terpenuhinya bantuan hukum sejak tahap awal, meningkatnya kualitas alat bukti, serta terlindunginya hak korban dan tersangka secara seimbang.
Ia juga mengusulkan empat agenda utama yang perlu diperkuat, yakni memastikan pendampingan advokat sejak pemeriksaan awal, menempatkan tindakan paksa di bawah kontrol hakim yang efektif, menerapkan konsekuensi tegas terhadap bukti yang diperoleh secara melawan hukum, serta membangun sistem dokumentasi pemeriksaan yang transparan melalui rekaman audiovisual.
Pada akhirnya, menurut Dr. Hardianto, jawaban atas pertanyaan apakah KUHAP baru benar-benar melindungi hak tersangka atau justru memperluas kekuasaan aparat akan ditentukan oleh praktik penegakan hukumnya. Negara hukum, tegasnya, tidak diukur dari seberapa mudah aparat menangkap seseorang, melainkan dari seberapa tertib kekuasaan dijalankan dan seberapa kuat hukum melindungi setiap orang dari kemungkinan kesewenang-wenangan.
Sumber: Artikel ini merupakan adaptasi dari tulisan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. yang dipublikasikan di Kabar Luwuk dengan judul “KUHAP Baru: Perlindungan Hak Tersangka atau Perluasan Kekuasaan Aparat?”