Fakultas Hukum UMI telah sukses menyelenggarakan Studium Generale dan Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara Ternama hingga Hakim Agung RI yang bertemakan “Urgensi Pembaharuan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” di Auditorium Al-Jibra Universitas Muslim Indonesia, Makassar pada hari Jum’at dan Sabtu (27-28 September 2024) dengan menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya adalah Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. seorang Pakar Hukum Tata Negara UGM, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. seorang Hakim Agung RI dan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) FH-UMI Prof. Dr. H. A. Muin Fachmal, S.H., M.H.
Acara ini bertujuan untuk menjaga kebiasaan akademis di kampus, mengenalkan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru, serta menjelaskan peran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan, kegiatan ini dapat membantu mahasiswa memahami urgensi pembaharuan hukum dan mendorong mereka menjadi generasi penegak hukum di masa depan.
Mahasiswa yang memenuhi ruang auditorium menunjukkan antusiasme yang besar terhadap topik yang di bahas, menciptakan suasana perkuliahan menjadi meriah dan penuh semangat.
Kuliah Umum dengan tema “Urgensi Pembaharuan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” memiliki fokus yang sangat penting, terutama dalam konteks perkembangan hukum dan masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa poin yang dibahas dalam kuliah tersebut:
1.Pakar Hukum Tata Negara Ternama hingga Hakim Agung: Menjelaskan visi Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi pada tahun 2045, bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan.
2.Menyampaikan argumen Pakar Hukum Tata Negara Ternama hingga Hakim Agung mengapa reformasi hukum diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional, meliputi aspek keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
3.Tantangan Pembaharuan Hukum yang Dihadapi: Mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam sistem hukum saat ini, seperti korupsi, ketidakadilan, dan lambatnya proses peradilan.
4.Peran Mahasiswa: Menggarisbawahi bagaimana mahasiswa hukum dapat berkontribusi dalam pembaharuan hukum, baik melalui penelitian, advokasi, maupun praktik hukum di masyarakat.
5.Interdisipliner dalam Pembaharuan Hukum: Mendorong pemikiran interdisipliner, di mana hukum berinteraksi dengan ekonomi, sosial, dan politik untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif.
6.Contoh Kasus dan Studi: Menyajikan studi kasus atau contoh negara lain yang berhasil melakukan reformasi hukum, serta pelajaran yang bisa diambil.
7.Dengan topik yang relevan dan narasumber yang berpengalaman, kuliah umum ini diharapkan dapat memberi inspirasi kepada mahasiswa untuk lebih memahami dan terlibat dalam upaya pembaharuan hukum di Indonesia. Jika Anda ingin membahas lebih spesifik tentang salah satu poin atau ingin mengembangkan ide lebih lanjut, silakan beri tahu!
Sebagai kesimpulan, kuliah umum tentang “Urgensi Pembaharuan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” yang Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara Ternama hingga Hakim Agung memberikan pencerahan dan motivasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Dengan adanya pembaharuan hukum yang sistematis dan menyeluruh, kita tidak hanya dapat menjawab tantangan hukum yang ada saat ini, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk masa depan Indonesia. Mahasiswa sebagai calon penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif dalam proses ini, mendorong keadilan, transparansi, dan integritas dalam sistem hukum kita.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang urgensi hukum, kita dapat berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045, di mana hukum berfungsi sebagai pilar yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjadi agen perubahan yang berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih berkeadilan.
Dengan semangat tersebut, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik demi masa depan Indonesia yang gemilang.
Good !!!
too good…akakakakak…