MAKASSAR, FH UMI – Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) kembali menunjukkan taringnya di kancah nasional melalui kontribusi pemikiran para guru besarnya. Kali ini, Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., salah satu Guru Besar FH UMI, menorehkan sumbangsih ilmiahnya melalui artikel opini yang diterbitkan oleh media hukum terkemuka di Indonesia, Hukumonline.
Dalam artikel populer-ilmiah tersebut, Prof. Zainuddin mengangkat judul yang sangat reflektif dan kontekstual dengan kondisi hukum saat ini, yaitu: “Mendudukkan Moral sebagai Pondasi Utama dalam Berhukum”.
Intisari Pemikiran: Hukum Tanpa Moral Kehilangan Ruh
Melalui tulisannya, Prof. Zainuddin menyoroti pentingnya mengembalikan moralitas sebagai pilar tertinggi dalam penegakan dan pembentukan hukum di Indonesia. Beliau berargumen bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi pasal-pasal kaku atau teks kering yang manipulatif. Sebaliknya, hukum harus dijiwai oleh nilai-nilai moral dan etika agar mampu menghadirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat.
Pemikiran ini sejalan dengan visi FH UMI yang senantiasa mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan moralitas luhur ke dalam ilmu hukum, melahirkan lulusan dan akademisi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas tinggi.
Apresiasi dari Pimpinan Fakultas
Rektorat UMI dan Dekan Fakultas Hukum UMI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian ilmiah ini. Publikasi di platform sekaliber Hukumonline membuktikan bahwa gagasan dari rahim FH UMI memiliki daya tawar dan relevansi yang kuat dalam diskursus hukum nasional.
“Kami sangat bangga atas kontribusi pemikiran dari Prof. Dr. Zainuddin. Ini menjadi bukti nyata bahwa civitas akademika FH UMI terus aktif mewarnai dinamika hukum nasional, tidak hanya di ruang kuliah, tetapi juga di ruang publik,” ungkap perwakilan pimpinan FH UMI.
Baca Selengkapnya
Artikel opini ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh seluruh mahasiswa, dosen, praktisi, serta masyarakat luas yang mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermoral.
Tulisan utuh dari Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. dapat diakses langsung melalui tautan resmi Hukumonline berikut: 👉 Mendudukkan Moral sebagai Pondasi Utama dalam Berhukum – Hukumonline