Makassar — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tradisi akademik dan jejaring keilmuan internasional melalui penyelenggaraan The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026. Konferensi internasional yang berlangsung pada 15–16 September 2026 di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, ini menjadi ruang pertemuan intelektual bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pemerhati hukum Islam dari berbagai latar belakang untuk mendiskusikan perkembangan hukum Islam dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin terdigitalisasi.
Memasuki penyelenggaraan yang ke-8, ICILI 2026 mengangkat tema “Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things”. Tema tersebut merefleksikan tantangan sekaligus peluang baru bagi perkembangan hukum Islam di tengah transformasi teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Digitalisasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dan Internet of Things (IoT) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari interaksi sosial, transaksi ekonomi, sistem keuangan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga proses pengambilan keputusan. Perubahan tersebut pada saat yang sama melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang membutuhkan respons akademik yang adaptif, kontekstual, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip keadilan serta nilai-nilai Islam.
Dalam konteks tersebut, ICILI 2026 menjadi forum strategis untuk mempertemukan berbagai perspektif mengenai bagaimana hukum Islam dan yurisprudensi Islam dapat terus berkembang tanpa kehilangan fondasi nilai dan prinsipnya. Forum ini mendorong para akademisi dan peneliti untuk melihat perkembangan teknologi bukan hanya sebagai tantangan, tetapi juga sebagai ruang baru bagi pengembangan metodologi, penelitian, dan penerapan hukum Islam.
Menghadirkan Pembicara dari Berbagai Negara
ICILI 2026 menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar dari dalam maupun luar negeri yang memberikan perspektif beragam mengenai perkembangan hukum Islam di era transformasi digital.
Para pembicara yang hadir antara lain Dr. Narong Hasanee dari Fatoni University, Pattani, Thailand; Prof. Madya Dr. Nazli Bin Ismail dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia; Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. dari Universitas Indonesia; serta Ms. Anwar Ghais, LL.B., MA.LLM., Lebanese Scholar dari Jathwa Institute for Legal and Strategic Studies.
Kehadiran para narasumber dari Thailand, Malaysia, Indonesia, hingga Inggris memberikan warna tersendiri bagi konferensi. Perbedaan latar belakang akademik, sistem hukum, pengalaman penelitian, serta konteks sosial masing-masing negara menjadi kekuatan dalam membangun diskusi yang lebih luas dan komprehensif.
Pertukaran gagasan lintas negara tersebut sekaligus membuka ruang bagi peserta untuk memahami bahwa perkembangan hukum Islam tidak berlangsung dalam ruang yang statis. Hukum Islam senantiasa berhadapan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman sehingga diperlukan kajian yang mampu menghubungkan prinsip-prinsip normatif dengan realitas kehidupan kontemporer.
Membahas Beragam Persoalan Hukum Islam Kontemporer
ICILI 2026 tidak hanya membahas hubungan antara hukum Islam dan teknologi, tetapi juga menghadirkan cakupan kajian yang luas dan relevan dengan berbagai persoalan hukum kontemporer.
Sejumlah topik yang menjadi ruang pembahasan meliputi Islamic Law and Information Technology, AI and Fulfillment of Justice in Islam, Islamic Law and Financial Technology, Islamic Civil Law, Islamic Family Law, Islamic Business and Economic Law, Zakat, Wakaf and Islamic Philanthropy, Islamic Jurisprudence, Fatwa and Fiqh, International Islamic Law, Political, Constitutional, Administrative and Islamic Law, Civil and Criminal Islamic Procedure, Environment, Labor, Health, Education and Islamic Law, serta berbagai persoalan lain dalam perkembangan hukum Islam.
Beragam topik tersebut memperlihatkan luasnya spektrum hukum Islam sekaligus kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat modern. Kemunculan teknologi finansial, misalnya, menghadirkan bentuk transaksi baru yang membutuhkan kajian dari perspektif hukum Islam. Demikian pula pemanfaatan AI dalam kehidupan manusia menimbulkan pertanyaan baru mengenai keadilan, tanggung jawab, privasi, pengambilan keputusan, hingga batas-batas pemanfaatan teknologi.
Melalui diskusi ilmiah dalam ICILI 2026, berbagai persoalan tersebut dibahas dari perspektif akademik dengan harapan dapat memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam serta mendorong lahirnya penelitian dan gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menjadi Ruang Presentasi dan Pertukaran Pengetahuan
Selain menghadirkan sesi pemaparan dari para pembicara utama, ICILI 2026 juga menjadi wadah bagi para peserta untuk mempresentasikan hasil penelitian, pemikiran, dan kajian akademiknya dalam bidang hukum Islam.
Forum presentasi tersebut memberikan kesempatan bagi peneliti dan akademisi untuk memperoleh perspektif baru melalui diskusi dengan peserta lainnya. Interaksi yang terbangun dalam forum ilmiah diharapkan tidak hanya menghasilkan pertukaran pengetahuan, tetapi juga membuka peluang kolaborasi penelitian dan pengembangan karya ilmiah di masa mendatang.
Kegiatan ini juga memberikan manfaat akademik bagi para peserta, antara lain kesempatan publikasi pada jurnal mitra, sertifikat presentasi, sertifikat partisipasi, knowledge sharing, serta international networking and collaboration.
Dengan demikian, ICILI tidak sekadar menjadi agenda konferensi tahunan, tetapi berkembang sebagai ruang yang mempertemukan gagasan, penelitian, dan jejaring akademik dalam satu forum internasional.
Memperkuat Peran FH UMI dalam Forum Akademik Internasional
Penyelenggaraan ICILI 2026 menjadi bagian dari langkah Fakultas Hukum UMI untuk terus memperluas kiprah akademiknya di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai institusi pendidikan tinggi hukum, FH UMI memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan ilmu hukum yang mampu merespons perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi.
Era digital menghadirkan kebutuhan terhadap sumber daya manusia hukum yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga mampu membaca perkembangan teknologi dan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu, forum akademik internasional seperti ICILI menjadi penting sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif sekaligus memperluas wawasan sivitas akademika.
Melalui konferensi ini, FH UMI juga memperkuat semangat kolaborasi dengan akademisi dan institusi pendidikan tinggi dari berbagai negara. Jejaring internasional yang terbentuk diharapkan dapat berkembang menjadi kerja sama yang lebih luas dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah, pertukaran akademik, seminar, pengembangan keilmuan, serta berbagai bentuk kolaborasi lainnya.
Hukum Islam dan Tantangan Masa Depan
Salah satu pesan penting yang tercermin dalam penyelenggaraan ICILI 2026 adalah pentingnya kemampuan hukum Islam untuk terus berdialog dengan perkembangan zaman. Teknologi berkembang dengan cepat, sementara persoalan yang muncul di tengah masyarakat juga semakin kompleks.
Kehadiran AI, misalnya, telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengambil keputusan. Sementara itu, IoT semakin menghubungkan berbagai perangkat dan sistem dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan tersebut tentu membutuhkan kerangka hukum dan etika yang mampu memberikan arah sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Dalam perspektif hukum Islam, perkembangan tersebut menjadi ruang penting bagi para akademisi untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan dalam konteks baru. Kajian terhadap fiqh, fatwa, maqashid al-shariah, serta berbagai pendekatan hukum lainnya menjadi semakin relevan untuk menjawab persoalan-persoalan yang sebelumnya belum pernah muncul dalam bentuk yang sama.
Karena itu, diskusi dalam ICILI 2026 diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemikiran hukum Islam yang tetap berakar pada nilai-nilai keislaman, namun terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Membangun Tradisi Akademik yang Terbuka dan Kolaboratif
Bagi Fakultas Hukum UMI, keberhasilan penyelenggaraan ICILI 2026 juga menjadi momentum untuk terus membangun budaya akademik yang terbuka terhadap pertukaran gagasan. Kehadiran akademisi dan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan membutuhkan dialog dan kolaborasi yang melampaui batas institusi maupun negara.
Konferensi internasional ini menjadi ruang bagi sivitas akademika untuk memperluas cakrawala berpikir, memperkenalkan hasil penelitian, sekaligus membangun komunikasi dengan komunitas akademik internasional.
Semangat tersebut sejalan dengan upaya FH UMI untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan akademik yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan ilmu hukum. Forum seperti ICILI diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan akademisi untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum Islam.
Dari Makassar untuk Pengembangan Hukum Islam Global
Berlangsung di Makassar, ICILI 2026 menjadi bagian dari kontribusi Fakultas Hukum UMI dalam menghadirkan ruang dialog hukum Islam pada tingkat internasional. Makassar tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya konferensi, tetapi juga menjadi titik temu berbagai gagasan akademik dari berbagai negara.
Melalui forum tersebut, berbagai pemikiran mengenai masa depan hukum Islam dipertemukan, didiskusikan, dan dikembangkan. Dari persoalan teknologi informasi hingga AI, dari hukum keluarga hingga ekonomi Islam, dari zakat dan wakaf hingga hukum internasional, seluruhnya menjadi bagian dari dinamika kajian yang menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang dialog yang luas dalam menghadapi perkembangan kehidupan modern.
Terlaksananya The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026 menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia untuk terus mendorong pengembangan ilmu hukum melalui forum akademik yang berorientasi pada pertukaran pengetahuan, penelitian, publikasi, dan kolaborasi internasional.
Lebih dari sekadar konferensi, ICILI 2026 diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan gagasan-gagasan baru, memperkuat jejaring akademik, serta membuka ruang kolaborasi yang berkelanjutan dalam pengembangan hukum Islam.
Dengan semangat “Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things”, Fakultas Hukum UMI terus mengambil bagian dalam membangun dialog akademik mengenai masa depan hukum Islam—sebuah hukum yang tetap berpijak pada nilai, namun mampu merespons perubahan dan tantangan zaman.
Gala Dinner di Atas Kapal Phinisi, Tutup Rangkaian ICILI 2026 dengan Nuansa Kebersamaan
Rangkaian The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026 kemudian ditutup dengan kegiatan Gala Dinner yang berlangsung di atas kapal phinisi di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar. Momen tersebut menjadi penutup yang istimewa setelah dua hari peserta mengikuti berbagai rangkaian kegiatan akademik dan diskusi mengenai perkembangan hukum Islam di era digitalisasi, Artificial Intelligence, dan Internet of Things.
Berbeda dari suasana konferensi yang sarat dengan diskusi ilmiah, Gala Dinner menghadirkan suasana yang lebih hangat dan penuh keakraban. Para pembicara, peserta, akademisi, dan panitia berkesempatan untuk bersilaturahmi, berinteraksi secara lebih informal, sekaligus menikmati suasana malam Kota Makassar dari atas kapal phinisi.
Pemilihan kapal phinisi sebagai lokasi Gala Dinner juga memberikan pengalaman tersendiri bagi para peserta internasional. Sebagai salah satu ikon maritim Indonesia yang memiliki sejarah dan nilai budaya yang kuat, kapal phinisi menjadi simbol yang mempertemukan tradisi dengan semangat keterhubungan global. Di tengah hamparan laut dan panorama Pantai Losari, para peserta menikmati rangkaian acara penutup sembari membangun komunikasi dan jejaring yang telah terjalin selama konferensi.
Suasana Gala Dinner semakin mempererat hubungan antarpeserta yang sebelumnya bertemu dalam ruang-ruang akademik. Percakapan mengenai penelitian, pengalaman akademik, kerja sama kelembagaan, hingga peluang kolaborasi menjadi bagian dari suasana malam tersebut. Momen ini sekaligus menunjukkan bahwa sebuah konferensi internasional tidak hanya menghasilkan pertukaran gagasan melalui forum ilmiah, tetapi juga dapat membuka hubungan antarmanusia dan jejaring yang berpotensi berkembang menjadi kolaborasi akademik di masa mendatang.
Bagi para peserta dari luar Makassar maupun luar Indonesia, Gala Dinner di atas kapal phinisi juga menjadi kesempatan untuk mengenal salah satu identitas budaya dan destinasi ikonik Kota Makassar. Perpaduan antara suasana akademik, budaya, dan keramahan khas Makassar memberikan pengalaman yang melengkapi keseluruhan pelaksanaan ICILI 2026.
Setelah melalui dua hari kegiatan yang diisi dengan pemaparan ilmiah, presentasi penelitian, diskusi, dan pertukaran pengetahuan, Gala Dinner menjadi momentum reflektif sekaligus perayaan atas terselenggaranya ICILI 2026. Kebersamaan yang tercipta di atas kapal phinisi menjadi simbol bahwa ilmu pengetahuan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan akademisi dan institusi dari berbagai negara.
Dengan berakhirnya Gala Dinner di Anjungan Pantai Losari, seluruh rangkaian The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026 resmi ditutup. Namun, semangat kolaborasi dan pertukaran gagasan yang telah dibangun diharapkan terus berlanjut melalui penelitian, publikasi, kerja sama akademik, serta berbagai kegiatan keilmuan lainnya.
Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pembicara, peserta, mitra jurnal, panitia, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan ICILI 2026. Dari ruang-ruang akademik Fakultas Hukum UMI hingga malam penuh kebersamaan di atas kapal phinisi, ICILI 2026 meninggalkan pesan bahwa pengembangan hukum Islam membutuhkan keterbukaan, dialog, kolaborasi, dan kemampuan untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman.
ICILI 2026 bukan sekadar konferensi, tetapi menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan, membangun jejaring, dan menumbuhkan kolaborasi untuk masa depan hukum Islam yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan dunia.