Makassar — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) menghadirkan sosok berpengalaman di lingkungan peradilan nasional, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pemateri dalam kuliah umum bertajuk “Menjadi Insan Hukum demi Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Dari Ruang Kuliah ke Ruang Keadilan.” Materi tersebut dirancang sebagai ruang refleksi sekaligus motivasi akademik bagi mahasiswa hukum untuk memahami bahwa perjalanan menjadi insan hukum tidak berhenti pada penguasaan teori, pasal, dan doktrin, tetapi harus diwujudkan melalui integritas, kompetensi, keberanian, serta keberpihakan pada nilai-nilai keadilan.
Dalam pemaparannya, Muhammad Yunus Wahab mengajak mahasiswa terlebih dahulu mempertanyakan alasan mendasar mengapa mereka memilih bidang hukum. Menurutnya, setiap mahasiswa dapat memiliki alasan yang berbeda—mulai dari keinginan membela masyarakat yang lemah, meraih kehidupan yang mapan, hingga alasan yang mungkin belum sepenuhnya mereka pahami. Namun, hal terpenting adalah keberanian untuk terus mempertanyakan dan memahami pilihan tersebut sebagai bagian dari perjalanan membentuk jati diri sebagai insan hukum.
Ia kemudian mengajak mahasiswa melihat realitas penegakan hukum dari perspektif masyarakat. Kepercayaan publik terhadap hukum merupakan modal yang sangat berharga, tetapi mudah hilang dan membutuhkan waktu panjang untuk dibangun kembali. Persepsi seperti ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” menjadi pengingat bahwa setiap tindakan dan keputusan insan hukum memiliki konsekuensi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, membangun kembali kepercayaan publik tidak cukup melalui pernyataan atau pidato, melainkan melalui tindakan nyata dari setiap individu yang bekerja dalam sistem hukum.
Sarjana Hukum dan Insan Hukum: Dua Hal yang Berbeda
Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut adalah mengenai perbedaan antara sarjana hukum dan insan hukum. Gelar sarjana hukum merupakan capaian akademik yang diperoleh melalui proses pendidikan, sedangkan menjadi insan hukum merupakan proses pembentukan karakter yang berlangsung sepanjang kehidupan.
Seorang sarjana hukum dituntut mengetahui bunyi aturan, memahami pasal, doktrin, serta prosedur. Namun, seorang insan hukum dituntut melangkah lebih jauh dengan memahami mengapa aturan tersebut ada dan bagaimana hukum harus diterapkan dengan mempertimbangkan manusia serta nilai keadilan di dalamnya. Pengetahuan hukum harus berjalan beriringan dengan nurani yang terlatih.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa tidak hanya didorong untuk menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan moral. Nurani, sebagaimana ditekankan dalam materi, bukan sekadar bakat yang muncul dengan sendirinya, melainkan sesuatu yang harus terus dilatih melalui keputusan-keputusan kecil dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Muhammad Yunus Wahab juga mengajak mahasiswa memahami bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian aturan. Dalam penegakan hukum terdapat tiga nilai penting yang harus diperhatikan secara seimbang, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya menjadi fondasi yang harus dipertimbangkan dalam proses penerapan hukum.
Tantangan terbesar, menurut materi tersebut, justru muncul ketika aturan telah jelas tetapi penerapannya berpotensi menghasilkan sesuatu yang dirasakan tidak adil. Dalam kondisi demikian, seorang insan hukum dituntut memiliki kemampuan menalar, memahami konteks, serta mempertimbangkan nilai keadilan tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.
Pesan tersebut diperkuat dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pengadilan juga tidak diperkenankan menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Integritas dan Kompetensi sebagai Fondasi
Dalam perjalanan menjadi profesional hukum, integritas menjadi salah satu nilai yang tidak dapat ditawar. Muhammad Yunus Wahab menekankan bahwa integritas adalah apa yang dilakukan seseorang ketika tidak ada orang lain yang melihat. Integritas juga tidak selalu diuji melalui godaan besar, tetapi justru melalui berbagai godaan kecil yang terjadi berulang kali.
Di sisi lain, integritas harus berjalan bersama kompetensi. Niat baik tanpa kemampuan dapat menjadi persoalan tersendiri dalam penegakan hukum. Seorang insan hukum harus menguasai ilmu hukum secara mendalam agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar. Ilmu tanpa nurani dapat menjadi berbahaya, sementara nurani tanpa ilmu dapat menjadi naif.
Ia juga menekankan pentingnya dua karakter yang harus dimiliki oleh insan hukum, yakni keberanian dan empati. Keberanian diperlukan untuk memperjuangkan sesuatu yang benar meskipun tidak populer, sedangkan empati dibutuhkan agar insan hukum mampu melihat manusia di balik setiap berkas perkara. Keduanya harus berjalan bersama agar penegakan hukum tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.
Lima Pintu Profesi, Satu Tujuan: Keadilan
Dalam kuliah umum tersebut, mahasiswa juga diajak memahami luasnya pilihan profesi hukum. Hakim, jaksa, advokat, notaris, maupun akademisi memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi seluruhnya berada dalam satu rumah yang sama, yaitu keadilan.
Sebagai Hakim Agung, Muhammad Yunus Wahab memberikan gambaran bahwa profesi hakim memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan beban tanggung jawab untuk memutus perkara tanpa tekanan dan tetap terikat pada hukum, nurani, serta sumpah jabatan.
Pada sisi lain, jaksa dan polisi disebut sebagai penjaga gerbang awal proses penegakan hukum. Kualitas penyidikan dan penuntutan akan sangat menentukan proses yang berlangsung di persidangan. Sementara itu, advokat memiliki peran penting untuk memastikan bahwa suatu perkara tidak hanya dilihat dari satu sisi. Bahkan, akademisi memiliki posisi strategis karena pemikiran, penelitian, doktrin, dan keterangan ahli yang berkembang di kampus dapat menjadi bagian dari perkembangan hukum dan pertimbangan dalam putusan.
Mahasiswa Hukum Harus Terus Belajar
Muhammad Yunus Wahab mendorong mahasiswa untuk membangun kebiasaan belajar yang dekat dengan praktik hukum. Salah satu langkah konkret yang ditawarkan adalah membaca putusan pengadilan, bukan hanya buku teks. Mahasiswa dianjurkan membaca setidaknya satu putusan setiap minggu, terutama bagian “Menimbang”, karena di bagian tersebut dapat dilihat bagaimana hakim membangun pertimbangan dan penalaran hukumnya.
Mahasiswa juga didorong untuk mengembangkan kemampuan menalar, menulis, dan meyakinkan. Hukum merupakan profesi yang sangat erat dengan penggunaan kata dan argumentasi. Karena itu, kemampuan menyusun argumentasi berdasarkan fakta, norma, dan kesimpulan menjadi keterampilan penting yang perlu dilatih sejak berada di bangku kuliah.
Kampus juga dipandang sebagai laboratorium awal bagi mahasiswa hukum. Melalui peradilan semu, Lembaga Bantuan Hukum kampus, maupun kegiatan magang di pengadilan, kejaksaan, atau firma hukum, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis sebelum memasuki dunia profesional.
Menghadapi Perubahan Hukum dan Tantangan Teknologi
Perubahan zaman turut menjadi perhatian dalam materi kuliah umum. Dunia hukum terus berkembang, termasuk dengan perubahan regulasi dan munculnya bidang-bidang baru seperti pelindungan data pribadi, hukum siber, serta kecerdasan buatan. Generasi mahasiswa hukum saat ini akan menjadi bagian dari generasi yang membentuk arah perkembangan hukum di masa depan.
Kehadiran kecerdasan buatan juga dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang. AI dapat membantu membaca, mencari, dan menyusun informasi dengan cepat, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia dalam mengambil keputusan hukum. Pada akhirnya, manusialah yang harus memikul tanggung jawab, merasakan persoalan keadilan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuat.
Keadilan Harus Dirasakan oleh Mereka yang Paling Membutuhkan
Menutup pemaparannya, Muhammad Yunus Wahab mengajak mahasiswa untuk melihat penegakan hukum dari perspektif kelompok yang paling membutuhkan keadilan. Penegakan hukum yang berkeadilan bukan semata-mata diukur dari seberapa keras hukum diterapkan, tetapi dari seberapa serius hukum memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan, akses, maupun sumber daya yang besar.
Perkara yang tampak kecil bagi seorang profesional hukum dapat menjadi perkara yang sangat menentukan bagi kehidupan seseorang. Sengketa tanah warisan, persoalan utang, maupun perkara keluarga mungkin merupakan perkara rutin di meja persidangan, tetapi bagi pihak yang mengalaminya, perkara tersebut dapat menyangkut masa depan dan seluruh kehidupannya.
Karena itu, mahasiswa hukum diingatkan bahwa setiap berkas yang kelak mereka tangani akan menyangkut manusia dengan cerita dan kehidupan masing-masing. Ketelitian membaca, kemampuan memahami, serta keberanian mengambil keputusan yang benar menjadi bagian dari tanggung jawab moral seorang insan hukum.
Tiga Janji untuk Menjadi Insan Hukum
Sebagai refleksi penutup, materi kuliah umum tersebut mengajak mahasiswa membawa tiga komitmen penting dalam perjalanan mereka. Pertama, menguasai hukum sebelum mengkritiknya. Kedua, tetap jujur ketika tidak ada yang melihat. Ketiga, berpihak pada yang lemah tanpa membenci yang kuat.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan menjadi insan hukum dimulai jauh sebelum seseorang duduk di ruang sidang. Ia dimulai dari ruang kuliah, dari cara mahasiswa belajar, membaca, menulis, berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kuliah umum “Menjadi Insan Hukum demi Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Dari Ruang Kuliah ke Ruang Keadilan”, mahasiswa FH UMI diharapkan tidak hanya tumbuh menjadi sarjana hukum yang menguasai teori, tetapi juga menjadi generasi penegak hukum yang memiliki kompetensi, integritas, keberanian, empati, serta komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Sebab, sebagaimana pesan penutup yang disampaikan dalam materi, “Hukum adalah janji. Anda yang menepatinya.”