Makassar — Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) terus berkomitmen membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, serta komitmen kuat terhadap keadilan.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui Kuliah Umum Mahasiswa Baru FH UMI yang menghadirkan Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum UMI, sebagai pemateri. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 5 Oktober 2026 di Auditorium Al Jibra UMI Makassar, Prof. Askari Razak membawakan materi bertajuk “Menjadi Sarjana Hukum yang Handal untuk Mewujudkan Keadilan.”
Dalam pemaparannya, Prof. Askari menegaskan bahwa menjadi sarjana hukum tidak cukup hanya dengan menguasai dan menghafal peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, seorang sarjana hukum memiliki tanggung jawab intelektual, moral, dan sosial untuk memahami hukum, menegakkannya, memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum, serta berkontribusi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Sarjana Hukum Harus Memiliki Kompetensi yang Utuh
Prof. Askari menjelaskan bahwa sarjana hukum yang handal merupakan lulusan yang memiliki perpaduan antara pengetahuan hukum dan keterampilan hukum, integritas dan etika, kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, kemampuan komunikasi, serta literasi digital.
Menurutnya, seorang sarjana hukum juga harus memiliki komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum. Dengan demikian, kemampuan seorang sarjana hukum tidak hanya diukur dari kecerdasan intelektual, tetapi juga harus ditopang oleh kecerdasan moral dan kecerdasan sosial.
Pesan tersebut menjadi penting bagi mahasiswa baru FH UMI sebagai generasi yang sedang memulai perjalanan akademiknya di bidang hukum. Pendidikan hukum, menurut Prof. Askari, harus diarahkan untuk membentuk pribadi yang mampu menggunakan ilmu hukum secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital
Di tengah perkembangan zaman, dunia hukum menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Prof. Askari menguraikan bahwa perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai persoalan baru, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, transaksi elektronik, penyebaran informasi palsu, hingga persoalan bukti elektronik.
Selain perkembangan teknologi, globalisasi juga membuat sarjana hukum tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan hukum nasional. Berbagai isu seperti hukum internasional, perdagangan internasional, investasi, hak asasi manusia, hukum lingkungan global, serta perkembangan hukum digital menjadi bagian dari tantangan yang harus dipahami oleh generasi sarjana hukum masa kini.
Kompleksitas persoalan masyarakat yang bersinggungan dengan aspek ekonomi, politik, teknologi, budaya, lingkungan, dan HAM juga menuntut sarjana hukum untuk mampu melihat persoalan secara lebih komprehensif. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan hadirnya hukum yang adil, transparan, cepat, sederhana, tidak diskriminatif, dan dapat diakses oleh semua orang. Karena itu, sarjana hukum harus mampu menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah persoalan hukum.
Penguasaan Ilmu Hukum Harus Disertai Kemampuan Legal Reasoning
Dalam membentuk sarjana hukum yang handal, Prof. Askari menekankan pentingnya penguasaan berbagai cabang ilmu hukum, mulai dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak, hingga Hukum HAM.
Namun, penguasaan hukum tidak boleh berhenti pada hafalan peraturan perundang-undangan. Seorang sarjana hukum harus mampu menemukan, memahami, menafsirkan, menganalisis, dan menerapkan hukum secara baik dan benar.
Kemampuan tersebut kemudian diwujudkan melalui legal reasoning atau kemampuan berpikir yuridis. Prof. Askari menggambarkan proses berpikir yuridis melalui tahapan yang sistematis, yakni menghubungkan fakta, norma hukum, interpretasi, analisis, hingga menghasilkan kesimpulan hukum.
Kemampuan berpikir demikian menjadi salah satu fondasi penting bagi mahasiswa hukum agar mampu menghadapi persoalan hukum secara objektif, sistematis, dan berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Harus Berjalan Seimbang
Lebih jauh, Prof. Askari mengingatkan mahasiswa bahwa hukum memiliki tiga nilai dasar yang harus senantiasa diperhatikan, yaitu keadilan (gerechtigheid), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit).
Ketiganya harus diupayakan secara seimbang. Hukum yang hanya mengejar kepastian namun mengabaikan keadilan dapat kehilangan legitimasi sosial. Sebaliknya, keadilan juga membutuhkan hukum agar dapat diwujudkan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut mempertegas bahwa orientasi seorang sarjana hukum bukan sekadar memahami teks hukum, melainkan bagaimana ilmu tersebut dapat digunakan untuk menghadirkan penyelesaian yang adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Integritas Menjadi Fondasi Utama
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Askari juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya integritas. Menurutnya, ilmu hukum tanpa integritas dapat menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, seorang sarjana hukum harus memiliki kejujuran, independensi, tanggung jawab, profesionalitas, dan keberanian moral. Seorang ahli hukum harus berani mempertahankan kebenaran serta mampu mengatakan yang benar sebagai benar dan yang salah sebagai salah.
Selain integritas, kemampuan membangun argumentasi hukum juga menjadi kompetensi yang tidak dapat dipisahkan dari profesi hukum. Argumentasi hukum harus dibangun secara logis dan sistematis, berlandaskan norma, fakta, serta bukti, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi
Memasuki era digital, sarjana hukum juga dituntut memiliki digital legal literacy. Prof. Askari menjelaskan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami perkembangan kecerdasan buatan, cyber law, perlindungan data, transaksi elektronik, bukti digital, blockchain, fintech, platform digital, hingga perkembangan regulasi teknologi.
Menurutnya, teknologi bukanlah sesuatu yang harus dipandang sebagai ancaman bagi profesi hukum. Sebaliknya, sarjana hukum yang mampu memanfaatkan teknologi secara tepat akan memiliki kemampuan yang lebih luas dalam melakukan riset, analisis, serta memberikan pelayanan hukum.
Sarjana Hukum Harus Cerdas, Kritis, Berintegritas, dan Humanis
Prof. Askari kemudian menggambarkan karakter sarjana hukum yang handal melalui sejumlah nilai penting, yakni cerdas, kritis, logis, berintegritas, berani, profesional, humanis, responsif, adaptif, dan berkeadilan.
Karakter tersebut menjadi bekal penting agar seorang sarjana hukum tidak hanya mampu menghadapi perkembangan hukum, tetapi juga tetap menjadikan keadilan sebagai orientasi utama dalam pengabdiannya.
Seorang sarjana hukum juga memiliki ruang pengabdian yang luas, baik melalui bidang pendidikan, profesi, pemerintahan, peradilan, legislasi, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan dan bantuan hukum.
Gelar Sarjana Hukum Adalah Awal Perjalanan
Menutup pemaparannya, Prof. Askari mengingatkan mahasiswa baru bahwa memperoleh gelar Sarjana Hukum bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal dari perjalanan profesional. Hukum akan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat sehingga seorang sarjana hukum harus memiliki kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi.
Pesan utama yang disampaikan kepada mahasiswa adalah agar mereka tidak sekadar menjadi orang yang mengetahui hukum, tetapi menjadi insan yang mampu menggunakan hukum untuk melindungi manusia dan mewujudkan keadilan. Ukuran keberhasilan seorang sarjana hukum bukan semata-mata seberapa tinggi ilmu yang dimiliki, tetapi seberapa besar ilmu tersebut memberikan manfaat bagi manusia dan masyarakat.
Melalui kuliah umum ini, mahasiswa baru FH UMI diharapkan memiliki perspektif yang lebih luas mengenai profesi dan tanggung jawab seorang sarjana hukum. Perjalanan akademik yang baru dimulai hendaknya menjadi proses untuk membangun kompetensi, karakter, integritas, dan keberanian moral sebagai calon insan hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan.
Sebagaimana pesan penutup Prof. Askari Razak: “Tegakkanlah hukum untuk keadilan, niscaya langit tidak akan runtuh.”