MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Makassar melaksanakan pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode II Tahun 2026 pada Sabtu–Ahad, 10–11 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan calon advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi dalam menjalankan profesi hukum.

Pelaksanaan PKPA Periode II Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H., bersama Ketua DPC PERADI Kota Makassar, Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H., serta Ketua Panitia, Dr. Syamsul Alam, S.H., M.H. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama FH UMI dengan DPN PERADI yang berada di bawah kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Otto Hasibuan.

Penyelenggaraan PKPA merupakan salah satu bentuk komitmen FH UMI dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam menyiapkan calon advokat yang tidak hanya menguasai aspek teoretis, tetapi juga memiliki pemahaman praktis mengenai pelaksanaan profesi advokat, etika profesi, serta dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, PKPA Periode II Tahun 2026 menghadirkan sejumlah narasumber yang berasal dari kalangan praktisi hukum dan akademisi. Materi yang diberikan dirancang untuk memperluas wawasan peserta sekaligus membekali mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi advokat.

Hari Pertama: Penguatan Kompetensi dan Etika Profesi Advokat

Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, rangkaian pembelajaran PKPA menghadirkan tiga materi utama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, pengelolaan kantor advokat, dan kode etik profesi hukum.

Materi pertama, Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), dibawakan oleh Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H., selaku advokat sekaligus Ketua DPC PERADI Kota Makassar. Materi ini memberikan pembekalan kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan konvensional, termasuk pentingnya memahami prosedur arbitrase dan berbagai alternatif penyelesaian sengketa dalam praktik hukum.

Selanjutnya, Manajemen Pengelolaan Kantor Advokat disampaikan oleh Dr. H. M. Jamil Misbach, advokat sekaligus pengurus DPN PERADI. Materi ini membahas pentingnya pengelolaan kantor advokat secara profesional, mulai dari aspek administrasi, pelayanan kepada klien, hingga pengorganisasian pekerjaan hukum. Pemahaman mengenai manajemen kantor menjadi bekal penting bagi calon advokat dalam membangun praktik hukum yang tertata, efektif, dan bertanggung jawab.

Materi ketiga, Kode Etik Profesi Hukum, dibawakan oleh Dr. H. Tadjuddin Racham, S.H., selaku advokat. Pembahasan ini menekankan pentingnya etika, integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Penguasaan kode etik menjadi landasan penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ketiga materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta bahwa profesi advokat tidak hanya menuntut kecakapan dalam penguasaan hukum dan penyelesaian perkara, tetapi juga membutuhkan kemampuan manajerial serta komitmen yang kuat terhadap etika profesi.

Hari Kedua: Keterampilan Praktis dan Pemahaman Sistem Peradilan

Memasuki Ahad, 11 Oktober 2026, pembelajaran dilanjutkan dengan materi yang menitikberatkan pada keterampilan praktis advokat dan pemahaman terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Materi Teknik Wawancara dengan Klien disampaikan oleh Murlianto, S.H., M.H., selaku praktisi dan akademisi. Dalam praktik advokat, kemampuan melakukan wawancara dengan klien merupakan salah satu keterampilan mendasar yang diperlukan untuk memperoleh informasi secara akurat, memahami persoalan hukum yang dihadapi, serta mengidentifikasi kebutuhan dan kepentingan klien. Keterampilan komunikasi yang efektif juga berperan penting dalam membangun hubungan profesional dan menentukan langkah hukum yang tepat.

Materi berikutnya, Sistem Peradilan Indonesia, dibawakan oleh Prof. Dr. H. La Ode Husen, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI. Materi ini memperluas pemahaman peserta mengenai sistem peradilan, kelembagaan penegak hukum, serta kedudukan dan peran advokat dalam sistem hukum nasional.

Pemahaman terhadap sistem peradilan menjadi bekal penting bagi calon advokat agar mampu menjalankan peran profesionalnya secara tepat, memahami mekanisme penyelesaian perkara, serta berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Mempersiapkan Advokat yang Profesional dan Berintegritas

Pelaksanaan minggu pertama PKPA Periode II Tahun 2026 menunjukkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam mendukung pendidikan serta pengembangan kompetensi calon advokat. Kolaborasi antara FH UMI dan DPC PERADI Kota Makassar menghadirkan ruang pembelajaran yang mengintegrasikan perspektif akademik dengan pengalaman praktis di bidang hukum.

Melalui rangkaian materi yang diberikan, peserta diharapkan mampu memperkuat pemahaman mengenai hukum acara, penyelesaian sengketa, pengelolaan kantor advokat, kode etik profesi, komunikasi dengan klien, serta sistem peradilan Indonesia. Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk calon advokat yang memiliki kemampuan profesional, menjunjung tinggi integritas, dan memahami tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

FH UMI terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum melalui penyelenggaraan program yang relevan dengan kebutuhan dunia profesi. Dengan terlaksananya minggu pertama PKPA Periode II Tahun 2026, diharapkan para peserta semakin siap menghadapi tantangan profesi advokat dan mampu mengambil peran dalam memperkuat penegakan hukum serta mewujudkan keadilan di Indonesia.