Dunia akademik hukum Islam tengah menyoroti fenomena besar: bagaimana kecerdasan buatan AI mengubah wajah hukum dan etika. Dalam forum internasional bergengsi 7th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2025 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Banten, Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) tampil sebagai Plenary Speaker dengan topik “Constructing Islamic Law in The Era of AI.”

Dalam paparannya, Prof. Zainuddin menegaskan bahwa hukum Islam harus mampu beradaptasi secara bijak di tengah kemajuan teknologi AI yang kian pesat. Menurutnya, keberhasilan hukum Islam di era digital bergantung pada kemampuan umat untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dengan prinsip maqashid syariah nilai-nilai dasar yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. “AI bukan ancaman, tapi peluang untuk memperkuat keadilan dan kemaslahatan, jika digunakan dalam koridor etika Islam,” ujarnya di hadapan peserta dari berbagai negara.

Konferensi yang digelar bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) ini juga menjadi momentum penting bagi UMI. Dalam rapat kerja ADHII, Fakultas Hukum UMI resmi dipercaya menjadi tuan rumah ICILI 2026, sebuah bukti pengakuan atas kapasitas akademik dan reputasi internasional universitas yang berbasis di Makassar ini. Selain Prof. Zainuddin, kehadiran Dr. Andry Wikra Wardhana Mamonto, S.H., M.H. sebagai reviewer dalam konferensi tersebut memperkuat peran UMI dalam percakapan global tentang hukum Islam dan teknologi. Dengan menjadi tuan rumah ICILI 2026, UMI bersiap menjadikan Makassar sebagai pusat diskusi internasional tentang masa depan hukum Islam di era kecerdasan buatan membuktikan bahwa Indonesia Timur tidak hanya kaya budaya, tetapi juga kaya pemikiran dan inovasi akademik.

Accessibility