Makassar – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan dan penegakan hukum nasional dengan hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara tindak pidana kehutanan di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kehadirannya sebagai ahli menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memberikan pandangan akademik mengenai penerapan hukum pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.

Dalam persidangan tersebut, Dr. Hardianto memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembuktian dalam hukum pidana, khususnya terkait unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Menurutnya, terpenuhinya unsur “setiap orang” dalam suatu dakwaan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

Ia menegaskan bahwa penuntut umum tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara komprehensif, mulai dari adanya perbuatan pidana, unsur kesalahan, hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, hingga bentuk keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Pendekatan tersebut merupakan implementasi dari prinsip due process of law yang menjamin proses peradilan berjalan secara adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Terpenuhinya unsur ‘setiap orang’ dalam suatu dakwaan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, hubungan kausal, serta bentuk keterlibatan masing-masing pihak.”

Keterangan ahli yang disampaikan Dr. Hardianto diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Peran saksi ahli menjadi bagian penting dalam membantu pengadilan memperoleh pemahaman yang utuh terhadap aspek yuridis suatu perkara, khususnya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.

Keterlibatan dosen FH UMI sebagai saksi ahli di berbagai forum peradilan juga mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UMI dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui kontribusi keilmuan di bidang hukum. Selain aktif dalam pendidikan dan penelitian, para dosen FH UMI terus dipercaya memberikan pendapat ahli dalam berbagai perkara strategis di tingkat regional maupun nasional.

Kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Hardianto Djanggih semakin memperkuat reputasi Fakultas Hukum UMI sebagai institusi pendidikan tinggi yang menghasilkan akademisi dengan kompetensi dan integritas tinggi, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: UMI News, Dosen FH UMI Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kehutanan di Pengadilan Negeri Sengkang, diakses melalui https://news.umi.ac.id/dosen-fh-umi-jadi-saksi-ahli-dalam-perkara-kehutanan-di-pengadilan-negeri-sengkang?utm_source=chatgpt.com

Accessibility