MAKASSAR, – Meningkatnya angka kriminalitas jalanan dan tindakan kejahatan dengan kekerasan belakangan ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat, salah satunya terkait efektivitas penerapan tindakan tegas berupa perintah “tembak di tempat” oleh aparat kepolisian. Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H., memberikan pandangan hukumnya yang komprehensif.

Sebagai pakar hukum yang mendalami sistem peradilan pidana, Prof. La Ode Husen menegaskan bahwa dalam kacamata hukum positif di Indonesia, tindakan tegas terukur seperti tembak di tempat pada dasarnya memiliki legitimasi hukum yang kuat, namun penerapannya harus berada dalam koridor yang sangat ketat dan terukur.

“Secara yuridis, aparat penegak hukum dibekali kewenangan untuk melakukan tindakan tegas guna melindungi keselamatan publik maupun diri sendiri dari ancaman yang nyata dan seketika. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” ujar Prof. La Ode Husen saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, beliau memberikan catatan krusial bahwa perintah atau tindakan tembak di tempat bukanlah instrumen untuk melakukan “main hakim sendiri” oleh aparat (extrajudicial killing). Tindakan tersebut hanya boleh diambil sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) ketika pelaku kejahatan sudah benar-benar membahayakan nyawa masyarakat atau petugas di lapangan, serta mengabaikan tembakan peringatan.

Menurutnya, polemik ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan adanya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera (deterrent effect), dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Masyarakat mendambakan rasa aman, dan negara melalui aparat kepolisian harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan tersebut secara cepat. Di sisi lain, objektivitas dan akuntabilitas di lapangan harus tetap terjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tambahnya.

Melalui ulasan ilmiah dan pandangan hukum ini, Fakultas Hukum UMI terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi dinamika hukum nasional. Pandangan dari Prof. La Ode Husen diharapkan dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat sekaligus bahan refleksi bagi para penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan tanpa mencederai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Accessibility