Makassar – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H., tampil sebagai ahli dalam persidangan sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Morowali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Andi Cibu mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedur dan substansi yang dinilai mewarnai penerbitan Surat Keputusan (SK) PTDH tersebut. �
Herald Makassar + 1
Dr. Andi Cibu dihadirkan sebagai ahli oleh kuasa hukum para penggugat untuk memberikan pandangan akademik dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Ia menegaskan bahwa pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagai bagian dari negara hukum. �
Herald Makassar + 1
Dalam pemaparannya, Dr. Andi Cibu menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perkara yang dipelajarinya, terdapat dugaan terputusnya mata rantai prosedur hukum. Ketiga ASN diketahui menjalani proses pidana pada periode 2007–2010, namun tidak pernah dikenai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural yang mendasar sehingga tidak dapat diperbaiki hanya dengan menerbitkan SK PTDH bertahun-tahun kemudian. �
Herald Makassar + 1
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan tidak diberikannya kesempatan kepada para ASN untuk membela diri sebelum keputusan PTDH diterbitkan. Berdasarkan kajian terhadap berkas perkara, tidak ditemukan adanya pemanggilan resmi, pemeriksaan, maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, hak untuk didengar merupakan bagian penting dari asas audi alteram partem yang menjadi fondasi keadilan prosedural dalam penyelenggaraan pemerintahan. �
Herald Makassar + 1
Dr. Andi Cibu turut mengulas penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar penerbitan PTDH terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum undang-undang tersebut berlaku. Menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu diuji dari perspektif asas non-retroaktif serta kepastian hukum. Ia juga menjelaskan doktrin legitimate expectation, yakni kepercayaan yang sah ketika negara selama bertahun-tahun tetap mengakui status kepegawaian seseorang melalui kenaikan pangkat, promosi jabatan, maupun pemberian penghargaan. �
Herald Makassar + 1
Menutup keterangannya, Dr. Andi Cibu menyampaikan bahwa berdasarkan kajian akademiknya, objek sengketa dalam perkara tersebut diduga mengandung cacat prosedur dan cacat substansi secara kumulatif serta berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pendapat ahli tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan akhir. �
Herald Makassar + 1
Partisipasi Dr. Andi Cibu Mattingara sebagai ahli kembali menunjukkan kontribusi nyata dosen Fakultas Hukum UMI dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan melalui pemberian pendapat akademik di forum peradilan. Kepercayaan yang diberikan kepada akademisi FH UMI menjadi bukti bahwa kompetensi dosen tidak hanya berperan di ruang perkuliahan, tetapi juga memberikan kontribusi strategis dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat nasional.
Sumber: Indonesianpost.id dan sejumlah laporan media terkait persidangan. �
Herald Makassar + 1