Makassar – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana berkembang pasca terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Pandangan tersebut dimuat dalam Fajar e-paper edisi terbaru dan menjadi perhatian publik di tengah perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam sistem perpajakan nasional.

Menurut Dr. Hardianto, narasi yang berkembang di masyarakat mengenai aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan melakukan pengawasan secara door to door terhadap wajib pajak perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak menciptakan kewenangan baru bagi TNI maupun Polri.

“Aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang sebagai wajib pajak, menghitung besaran pajak, memeriksa dokumen perpajakan, maupun melakukan penagihan,” tegas Dr. Hardianto.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 telah mengatur secara tegas bahwa tindakan penagihan pajak hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan Jurusita Pajak. Sementara itu, Polri memiliki tugas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum, sedangkan TNI menjalankan fungsi pertahanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Dr. Hardianto menilai Surat Edaran DJP tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan fungsi petugas pajak kepada aparat keamanan. Apabila Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dilibatkan, perannya hanya sebatas koordinasi dan penyampaian informasi umum yang diperoleh secara sah, bukan melakukan pengawasan individu yang bersifat intimidatif.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat berseragam dalam urusan perpajakan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat dan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pelayanan negara.

“Dalam praktiknya, kehadiran aparat dapat menimbulkan kesan bahwa kewajiban pajak ditegakkan melalui pendekatan keamanan. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan data pribadi, serta asas pelayanan publik yang tidak intimidatif,” ujarnya.

Menurut Dr. Hardianto, peningkatan kepatuhan wajib pajak seharusnya dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin mudah, pengawasan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi digital. Ia menilai implementasi sistem Coretax dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam memperkuat administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

“Peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan, pelayanan yang semakin mudah, serta pengawasan berbasis risiko. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” tutup Dr. Hardianto.

Sumber: Fajar e-paper, dimuat kembali dalam bentuk publikasi berita oleh Tim Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

Accessibility