MAKASSAR – Persoalan mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon kembali menjadi perhatian publik. Harga LPG bersubsidi yang di tingkat konsumen dapat melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan kenaikan harga di tingkat pengecer, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi sistem distribusi dan pengawasan subsidi.
Hal tersebut disoroti oleh Hj. Nur Fadhilah Mappaselleng, S.H., M.H., Ph.D., akademisi dan kriminolog Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dalam perspektif kriminologi, persoalan LPG bersubsidi perlu dilihat secara lebih menyeluruh dengan menelusuri kemungkinan adanya celah dalam sistem distribusi yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Pandangan tersebut disampaikan Nur Fadhilah dalam pemberitaan Serulingmedia.com mengenai harga LPG 3 kilogram yang dijual di atas HET. Menurutnya, ketika harga LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau justru mengalami disparitas yang cukup tinggi di tingkat konsumen, maka rantai distribusi perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dalam perspektif kriminologis, penyimpangan tidak selalu muncul hanya karena adanya niat individu. Tindakan yang merugikan masyarakat dapat berkembang ketika terdapat peluang, lemahnya pengawasan, serta keuntungan yang lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung,” ujar Nur Fadhilah.
Selisih Harga Perlu Dilihat sebagai Persoalan Sistem
Salah satu gambaran yang dikemukakan dalam persoalan tersebut adalah ketika HET LPG ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung, sementara masyarakat harus membeli dengan harga mencapai Rp30 ribu. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp11 ribu atau hampir 58 persen lebih tinggi dibandingkan HET.
Selisih tersebut tentu tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan rantai distribusi. Biaya transportasi, kondisi geografis, keterbatasan pasokan, hingga faktor distribusi lainnya dapat memengaruhi harga di lapangan.
Namun, menurut perspektif kriminologi yang disampaikan Nur Fadhilah, persoalan pentingnya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap perubahan harga dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai siapa yang menjual LPG di atas HET, tetapi juga mengenai bagaimana selisih harga tersebut terbentuk dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari perbedaan harga tersebut.
Jika selisih harga terjadi secara luas dan berulang, maka pengawasan tidak cukup dilakukan hanya pada titik paling akhir dari rantai distribusi.
Jangan Berhenti pada Pedagang Eceran
Nur Fadhilah menilai bahwa pemerintah perlu melihat persoalan LPG bersubsidi dari hulu hingga hilir. Penindakan terhadap pedagang eceran yang menjual di atas ketentuan memang dapat menjadi bagian dari pengawasan, tetapi langkah tersebut perlu disertai pemeriksaan terhadap sistem distribusi secara keseluruhan.
“Yang harus diperiksa adalah sistemnya,” tegasnya.
Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab, mulai dari apakah LPG dapat ditelusuri dari agen hingga konsumen, apakah distribusinya telah sesuai dengan kuota, apakah harga pada setiap mata rantai tercatat dengan baik, hingga sejauh mana sistem pengawasan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berdampak kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan harga LPG tidak semata-mata diarahkan kepada individu atau pedagang di tingkat hilir. Jika terdapat kelemahan dalam sistem distribusi, maka pembenahan juga perlu dilakukan pada mekanisme yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tersebut.
Celah Pengawasan dan Potensi Penyimpangan
Dalam kajian kriminologi, kesempatan merupakan salah satu faktor yang dapat membuka ruang terjadinya tindak penyimpangan. Kondisi tersebut dapat semakin kompleks ketika suatu barang memiliki permintaan tinggi, pasokan terbatas, harga yang kurang transparan, sementara pengawasan belum berjalan secara optimal.
Kondisi LPG 3 kilogram memiliki karakteristik yang membuat persoalan tersebut menjadi penting. LPG bersubsidi dibutuhkan oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil dalam aktivitas sehari-hari. Ketika pasokan sulit diperoleh atau harga meningkat, konsumen pada akhirnya tetap memiliki kebutuhan untuk membeli.
Posisi konsumen yang membutuhkan barang tersebut dapat membuat pilihan mereka menjadi terbatas. Dalam kondisi demikian, transparansi distribusi dan efektivitas pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan subsidi benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan kebijakan pemerintah.
HET Harus Disertai Pengawasan yang Efektif
Menurut Nur Fadhilah, keberadaan HET tidak cukup apabila hanya menjadi angka administratif dalam regulasi. Ketentuan harga perlu didukung oleh mekanisme pengawasan yang mampu bekerja secara nyata di lapangan.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga resmi LPG di wilayah masing-masing. Selain itu, saluran pengaduan harus mudah diakses dan setiap laporan yang masuk perlu memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Dari perspektif pencegahan kejahatan, sistem pengawasan idealnya tidak hanya bergerak setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan dapat dilakukan dengan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan melalui sistem distribusi yang transparan, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.
Distribusi yang dapat dilacak, pencatatan kuota yang akurat, transparansi harga pada setiap mata rantai, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran menjadi sejumlah aspek yang dapat memperkuat pengawasan.
Memastikan Subsidi Benar-Benar Dirasakan Masyarakat
Persoalan mahalnya LPG 3 kilogram pada akhirnya kembali pada tujuan utama kebijakan subsidi. Negara memberikan subsidi untuk membantu masyarakat memperoleh energi dengan harga yang lebih terjangkau.
Karena itu, efektivitas subsidi tidak hanya dapat dilihat dari besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana manfaat subsidi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Jika harga LPG di tingkat konsumen jauh melampaui HET, maka diperlukan evaluasi terhadap seluruh rantai distribusi untuk mengetahui faktor penyebabnya. Pemeriksaan tersebut penting agar kebijakan subsidi tidak kehilangan efektivitas ketika sampai di lapangan.
Nur Fadhilah menekankan bahwa penanganan persoalan LPG mahal perlu bergerak dari sekadar mencari pelaku di tingkat hilir menuju pembenahan sistem distribusi secara menyeluruh. Perspektif kriminologi, dalam konteks ini, dapat memberikan kontribusi untuk memahami bagaimana peluang terjadinya penyimpangan muncul serta bagaimana sistem dapat dirancang agar peluang tersebut semakin kecil.
Pandangan Nur Fadhilah tersebut sekaligus menunjukkan peran akademisi dalam memberikan perspektif berbasis keilmuan terhadap persoalan publik. Sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, kajian kriminologi dapat menjadi bagian penting dalam mendorong kebijakan pencegahan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.
Dengan demikian, persoalan LPG 3 kilogram bukan sekadar tentang mahal atau murahnya harga di tingkat konsumen. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana negara memastikan distribusi subsidi berjalan transparan, tepat sasaran, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Sumber: https://serulingmedia.com/nur-fadhilah-ph-d-gas-melon-mahal-jangan-cuma-cari-pedagang-nakal/