Makassar – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., kembali memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum nasional melalui artikel opini berjudul “Mampukah KUHP dan KUHAP Nasional Memperkuat Pemberantasan Korupsi?” yang dipublikasikan oleh Harian Fajar pada 6 Agustus 2026.

Dalam tulisannya, Dr. Hardianto mengulas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 sebagai tonggak penting reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh hadirnya regulasi baru. Efektivitas pemberantasan korupsi juga sangat bergantung pada konsistensi implementasi, kualitas aparat penegak hukum, serta sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru tersebut.

Dr. Hardianto menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime memerlukan penanganan yang juga luar biasa. Oleh karena itu, penerapan KUHP dan KUHAP Nasional harus tetap menjamin keberlangsungan prinsip-prinsip penegakan hukum yang tegas, independen, dan memberikan kepastian hukum. Harmonisasi antara ketentuan umum dalam KUHP dengan berbagai peraturan khusus, termasuk peraturan mengenai tindak pidana korupsi, menjadi faktor penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembaruan hukum pidana seharusnya tidak dipandang semata sebagai pergantian perangkat peraturan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. Reformasi hukum perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan koordinasi antar institusi, serta komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan.

Melalui artikel tersebut, Dr. Hardianto mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP Nasional agar benar-benar mampu mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan penegakan hukum yang profesional, konsisten, dan bebas dari intervensi sehingga tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat tercapai.

Kontribusi pemikiran yang disampaikan Dr. Hardianto menjadi bagian dari komitmen sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dalam memberikan gagasan ilmiah terhadap berbagai isu strategis nasional, khususnya dalam penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber: Artikel opini Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., “Mampukah KUHP dan KUHAP Nasional Memperkuat Pemberantasan Korupsi?”, Harian Fajar, 6 Agustus 2026.

Accessibility