Makassar – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Andi Cakra Cindrapole, S.H., M.H., yang merupakan Trah Arung Camba La Makkajoma Petta Tokkong, menegaskan bahwa pelestarian marwah Kerajaan Gowa merupakan bagian dari upaya menjaga identitas sejarah bangsa sekaligus menghormati nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.Melalui tulisan berjudul “Marwah Kerajaan Gowa dalam Bingkai Konstitusi, Menjaga Sejarah, Menghormati Adat”, Andi Cakra mengajak masyarakat untuk memandang sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi sebagai fondasi yang membentuk karakter dan jati diri bangsa. Ia mengawali tulisannya dengan kutipan, “Bangsa yang besar bukan hanya dikenang karena kemajuan ekonominya, tetapi karena kemampuannya memuliakan sejarah yang membentuk jati dirinya.”Menurutnya, penghormatan terhadap Kerajaan Gowa harus ditempatkan dalam perspektif negara hukum yang berlandaskan konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan selaras dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam pandangannya, eksistensi lembaga adat tidak boleh diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan negara, melainkan sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang memiliki nilai historis, sosial, dan hukum. Karena itu, setiap dinamika yang berkaitan dengan simbol, martabat, maupun warisan Kerajaan Gowa perlu disikapi secara arif dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum positif, nilai adat, serta semangat persatuan.Andi Cakra juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menjaga warisan sejarah sebagai bagian dari pendidikan karakter bangsa. Pelestarian adat dan budaya, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga seluruh elemen bangsa, termasuk kalangan akademisi yang memiliki peran dalam memberikan perspektif ilmiah terhadap perkembangan hukum dan kebudayaan.Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen pada pengembangan ilmu hukum, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia terus mendorong lahirnya gagasan-gagasan akademik yang memperkaya diskursus mengenai hubungan antara konstitusi, hukum adat, dan pelestarian sejarah. Kajian semacam ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa penghormatan terhadap adat dan sejarah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.Catatan Redaksi: Berita ini merupakan adaptasi dari artikel opini berjudul “Marwah Kerajaan Gowa dalam Bingkai Konstitusi, Menjaga Sejarah, Menghormati Adat” yang dimuat di Kompasiana.
Recent Posts
- Dosen FH UMI bahas Marwah Kerajaan Gowa dalam Bingkai Konstitusi dan Penghormatan terhadap Adat
- Dosen FH UMI Berikan Edukasi Sengketa Tanah dan Hukum Waris kepada Masyarakat Desa Bacu-Bacu melalui FOISC Resource Development
- PPK Ormawa BLM FH UMI Gelar Pelatihan Paralegal Desa di Kampung Beru, Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
- Prospek dan Tantangan Profesi Advokat Pasca Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Dr. H. Sulthani Soroti Adaptasi Hukum dan Independensi Profesi
- Selesaikan Studi S-3, Muhammad Fauzi Ramdhan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum