JAKARTA – Independensi lembaga negara di Indonesia kembali menjadi perhatian dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX Tahun 2026 di Jakarta. Dalam forum nasional yang mempertemukan akademisi dan peneliti hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Rizki Ramadani, S.H., M.H., mengangkat persoalan politisasi pengawasan terhadap lembaga negara independen sekaligus menawarkan desain pengawasan yang tetap menjamin akuntabilitas tanpa menggerus independensi.

Gagasan tersebut dituangkan Rizki dalam makalah berjudul “Checks Without Balances? IRAs, Politisasi Pengawasan, dan Desain Pembaharuannya”, yang dipresentasikan dalam Parallel Group Discussion (PGD) 1: “Konsolidasi Regulasi dan Kelembagaan Negara” pada KNHTN IX.

Dalam kajiannya, Rizki membahas paradoks yang dihadapi Independent Regulatory Agencies (IRAs) di Indonesia, termasuk KPK, KPU, KY, OJK, dan lembaga independen lainnya. Lembaga-lembaga tersebut membutuhkan independensi agar dapat menjalankan mandat secara profesional dan bebas dari tekanan politik. Namun, pada saat yang sama, independensi tidak berarti lembaga tersebut terbebas dari prinsip akuntabilitas dalam sistem demokrasi.

Menurut Rizki, persoalan mendasarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya lembaga independen diawasi. Tantangan justru terletak pada belum jelasnya batas konstitusional yang membedakan pengawasan sebagai instrumen akuntabilitas dengan pengawasan yang telah bergeser menjadi bentuk intervensi politik.

“LNI (Lembaga Negara Independen) ini punya karakteristik yang berbeda dengan lembaga negara biasa. Isunya bukan apakah LNI perlu diawasi atau tidak. Tentu harus ada akuntabilitas. Persoalannya adalah bagaimana memastikan pengawasan tidak disalahgunakan menjadi instrumen untuk mempolitisasi lembaga yang secara konstitusional memang dirancang independen.”

Ketika Pengawasan Bergeser Menjadi Instrumen Politik

Dalam paparannya, Rizki menjelaskan bahwa pelemahan independensi lembaga negara tidak selalu berlangsung melalui intervensi secara terbuka. Ancaman terhadap independensi justru dapat muncul melalui mekanisme yang secara formal tampak sah dan berada dalam kewenangan lembaga pengawas.

Bentuknya dapat berupa penggunaan fungsi pengawasan parlemen, perubahan desain kelembagaan melalui undang-undang, pengendalian anggaran, hingga mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga independen.

Kajian Rizki mengidentifikasi empat pola utama politisasi pengawasan terhadap IRAs, yakni legislative oversight, structural oversight, budgetary oversight, dan personnel oversight. Keempat pola tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dapat menjadi persoalan ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memastikan akuntabilitas justru berpotensi memengaruhi ruang independensi lembaga.

“Bahaya bagi lembaga independen hari ini tidak selalu datang dalam bentuk pembubaran atau intervensi secara langsung. Ia bisa hadir melalui mekanisme yang secara administratif dan konstitusional terlihat legitimate, tetapi secara substantif perlahan mengurangi ruang independensi lembaga tersebut.”

Karena itu, Rizki menekankan bahwa pengawasan idealnya diarahkan pada legalitas tindakan, kepatuhan terhadap mandat, prosedur, penggunaan anggaran, serta pencapaian kinerja. Pengawasan tidak seharusnya berkembang menjadi upaya mengendalikan substansi keputusan yang memang menjadi kewenangan independen suatu lembaga.

Menawarkan Constitutionally Balanced Oversight

Sebagai alternatif, Rizki menawarkan konsep “Constitutionally Balanced Oversight”, yakni model pengawasan yang menempatkan independensi dan akuntabilitas sebagai dua prinsip yang harus berjalan secara beriringan dalam kerangka checks and balances.

Model tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan lembaga independen kebal dari pengawasan. Sebaliknya, pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen pengendalian politik.

Rizki mengidentifikasi sedikitnya lima batas utama yang perlu diperhatikan, yaitu:

Batasan objek pengawasan;
Batasan subjek atau pihak yang menjalankan pengawasan;
Prosedur pengawasan yang berbasis bukti;
Pengaturan mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga independen; dan
Batasan penggunaan kewenangan anggaran.

Menurutnya, desain tersebut diperlukan untuk menempatkan kembali fungsi pengawasan dalam koridor konstitusional. DPR, Presiden, dan lembaga negara lainnya tetap memiliki fungsi checks and balances, tetapi tidak berarti setiap lembaga dapat menjadi pengawas atas seluruh aspek penyelenggaraan IRAs.

Pengawasan harus didasarkan pada prinsip functional competence, sesuai dengan objek dan kewenangan masing-masing, serta tidak diarahkan untuk mengintervensi keputusan yang menjadi ranah independen lembaga.

Dari Political Selection Menuju Professional Selection

Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian Rizki adalah mekanisme pengisian jabatan pimpinan lembaga negara independen. Ia menilai keterlibatan Presiden dan DPR tetap penting untuk memberikan legitimasi demokratis, tetapi proses seleksi tidak seharusnya berkembang menjadi sekadar political selection.

Rizki mendorong penguatan mekanisme menuju constitutional and professional selection, dengan memperbesar peran unsur akademisi, masyarakat sipil, dan kalangan profesional yang relevan. Proses penjaringan juga perlu dilakukan secara transparan melalui mekanisme nominasi publik sehingga kualitas dan integritas calon dapat menjadi pertimbangan utama.

Gagasan tersebut dipresentasikan dalam PGD 1 “Konsolidasi Regulasi dan Kelembagaan Negara”, yang dipandu oleh dua guru besar hukum tata negara, yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Prof. Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM.

Paparan Rizki dalam forum tersebut mendapat sejumlah tanggapan dan masukan konstruktif dari panelis maupun peserta diskusi.

“Bagi saya, salah satu nilai penting dari KNHTN adalah kesempatan untuk menguji gagasan di hadapan para akademisi yang memiliki perspektif dan pengalaman berbeda. Masukan yang diberikan sangat penting untuk melihat kelemahan, memperkuat argumentasi, dan menyempurnakan desain yang kami tawarkan.”

Rizki berharap gagasan mengenai Constitutionally Balanced Oversight tidak berhenti sebagai diskursus akademik dalam forum KNHTN, tetapi dapat terus dikembangkan menjadi kajian yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan desain kelembagaan dan regulasi di Indonesia.

“Harapannya, gagasan ini tidak berhenti sebagai paper atau diskusi di ruang konferensi. Kami ingin terus mengembangkannya menjadi kajian yang dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan desain kelembagaan dan regulasi di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.”

Accessibility