Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali mempertegas posisinya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang berwibawa dengan menghadirkan salah satu pemikir hukum paling berpengaruh di Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, dalam Kuliah Umum yang digelar di Auditorium Al Jibra UMI. Kehadiran Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu disambut hangat oleh pimpinan universitas, para dosen, mahasiswa, serta unsur akademik lainnya. Momentum ini tidak hanya menjadi forum ilmiah biasa, tetapi juga ruang refleksi konstitusional yang memperkaya khazanah keilmuan civitas akademika.

Dalam pemaparan awalnya, Prof. Yusril menegaskan bahwa konstitusi harus diposisikan sebagai kompas utama dalam setiap agenda pembaharuan hukum. Ia mengingatkan bahwa banyak inisiatif reformasi justru terhambat bukan karena soal teknis administratif, melainkan karena tidak selaras dengan arsitektur konstitusional yang telah digariskan oleh pendiri bangsa dan perkembangan hukum modern. Konsistensi terhadap konstitusi, menurutnya, merupakan prasyarat mutlak agar setiap langkah pembaharuan hukum memiliki landasan legitimasi yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif. Pembaruan hukum yang tidak berlandaskan konstitusi ibarat perjalanan tanpa arah, yang pada akhirnya berpotensi kehilangan makna dan tujuan keadilan yang ingin dicapai.

Lebih lanjut, Prof. Yusril menyampaikan pandangannya mengenai posisi UMI sebagai institusi pendidikan yang unik dan strategis dalam membentuk moralitas hukum generasi muda. Ia menggambarkan UMI sebagai kampus Islam yang kuat tradisi keilmuannya dan kokoh nilai-nilai spiritualitasnya. Menurutnya, perpaduan antara ilmu dan nurani merupakan ciri khas utama UMI yang membedakannya dari kampus lain. Setiap mahasiswa, lanjutnya, tidak hanya menerima transfer pengetahuan hukum, tetapi juga ditanamkan nilai etis, integritas, dan akhlak yang menjadi fondasi moral penegakan hukum di masa depan. “Konstitusi memberi kita arah, kebijakan memberi kita langkah, dan UMI memberi kita bekal ilmu serta nurani,” ungkapnya dalam sesi penyampaian pesan moral yang disambut riuh tepuk tangan peserta.

Dalam perspektif akademiknya, Prof. Yusril menegaskan bahwa hukum bukanlah entitas yang statis. Hukum adalah sebuah organisme sosial yang hidup dan dibentuk melalui interaksi antara negara, hakim, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, hingga kebiasaan-kebiasaan yang berkembang secara turun-temurun. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berasal dari peraturan perundang-undangan (state’s law), tetapi juga dari putusan hakim atau judge-made law yang menciptakan preseden dan memuat ratio decidendi yang dapat menjadi landasan legislasi masa depan. Selain itu, pemikiran sarjana hukum, praktik profesional, serta budaya hukum masyarakat juga turut membentuk wajah hukum Indonesia. Dengan demikian, memahami hukum memerlukan pendekatan yang komprehensif, dinamis, dan berbasis konstitusi.

Menurut Prof. Yusril, pembaharuan hukum tidak dapat dipandang sebagai sekadar penyusunan regulasi baru. Pembaharuan hukum merupakan proses panjang yang membutuhkan pertimbangan filosofis, konstitusional, serta sosial. Ia mengajak para mahasiswa untuk melihat hukum secara lebih luas—bahwa setiap perubahan hukum harus mampu menjaga marwah konstitusi, menegakkan keadilan, serta menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Dengan syarat tersebut, hukum tidak lagi semata-mata menjadi instrumen kekuasaan, tetapi instrumen moral kolektif bangsa.

Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH, MH, dalam sambutannya memberikan apresiasi mendalam atas kehadiran Prof. Yusril. Ia menyebut bahwa Prof. Yusril adalah salah satu penjaga nalar konstitusi yang telah berperan besar sejak masa reformasi hingga kini. Menurut Prof. Hambali, kehadiran tokoh sekaliber Prof. Yusril bukan sekadar suatu kehormatan bagi UMI, tetapi juga merupakan kemewahan intelektual yang memperkaya ruang berpikir mahasiswa dan akademisi. Kuliah umum ini dinilai sebagai anugerah akademik yang sangat penting karena mampu mempertemukan mahasiswa dengan pemikir hukum yang telah berkontribusi dalam pembentukan arah kebijakan hukum nasional lintas generasi.

Prof. Hambali juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memasuki era hukum baru yang membawa perubahan fundamental dan menyeluruh. Perkembangan hukum adat yang kini menjadi pilar formal negara, pergeseran mekanisme penyidikan dan penuntutan, penegasan peran penasihat hukum, serta revolusi dalam sistem pembuktian merupakan bagian dari transformasi hukum nasional yang tengah berlangsung. Reformasi dalam tubuh Kepolisian RI juga memasuki fase paling mendasar sejak era reformasi 1998. Menurutnya, perubahan besar ini tidak dapat dipahami hanya sebagai revisi regulatif biasa, melainkan sebagai rekonstruksi arsitektural sistem hukum nasional.

Dalam konteks perubahan tersebut, UMI memiliki tanggung jawab besar sebagai lembaga akademik yang berkomitmen terhadap pendidikan dan dakwah. Rektor UMI menegaskan bahwa UMI tidak boleh berdiri sebagai penonton dalam gelombang reformasi hukum. Sebaliknya, UMI harus tampil sebagai pelopor pembaruan hukum nasional dengan melahirkan generasi jaksa, hakim, polisi, akademisi, advokat, dan pemangku kepentingan hukum lainnya yang memiliki integritas, kapasitas keilmuan, dan kesadaran konstitusional yang kuat. Para mahasiswa UMI harus dipersiapkan menjadi generasi unggul yang mampu membaca dan menguasai dinamika hukum abad ke-21, termasuk KUHP dan KUHAP baru yang kini menjadi landasan utama sistem peradilan pidana Indonesia.

Pada bagian akhir kegiatan, Rektor UMI menegaskan bahwa UMI kini memasuki fase emasnya sebagai kampus produsen pembaruan hukum nasional. UMI tidak hanya menjadi institusi pengajar hukum, tetapi juga menjadi pusat produksi pemikiran hukum yang berpengaruh bagi masa depan bangsa. Dengan semakin kuatnya tradisi ilmiah, integritas akademik, dan komitmen pengabdian, UMI diyakini mampu melahirkan generasi penjaga keadilan yang tidak hanya berilmu, tetapi juga bernurani. Harapan besar ini disambut dengan semangat oleh seluruh peserta, yang meyakini bahwa momentum kuliah umum bersama Prof. Yusril merupakan bagian dari perjalanan panjang UMI dalam memperteguh peran strategisnya sebagai kampus pelopor reformasi hukum nasional

Accessibility