Makassar – Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat internasional melalui partisipasi tiga akademisi sebagai presenter dalam kegiatan The 8th International Conference on Sustainable Halal Ecosystems (IC-HALAL 8). Konferensi internasional ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM).
Dalam konferensi tersebut, tiga akademisi FH UMI berpartisipasi secara on-site dengan mengangkat berbagai topik penelitian yang berkaitan dengan hukum Islam, kebijakan hukum pidana, serta tata kelola ekonomi halal berkelanjutan.
Adapun ketiga akademisi FH UMI yang tampil sebagai presenter beserta judul penelitian yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
- Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. membawakan penelitian berjudul “Teseng Agreement in Livestock Sector: Perspectives of Islamic Economic Law and Global Sustainable Development.” Penelitian ini membahas perjanjian teseng dalam sektor peternakan dari perspektif hukum ekonomi Islam serta kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan di tingkat global.
- Andi Cakra Cindrapole, S.H., M.H. mempresentasikan penelitian berjudul “Penal Policy Reform for a Sustainable Halal Economy: Combating Corruption in Emerging Markets.” Kajian ini menyoroti pentingnya reformasi kebijakan hukum pidana dalam mendukung terciptanya ekosistem ekonomi halal yang berkelanjutan, khususnya melalui upaya pemberantasan korupsi di negara-negara berkembang.
- Dr. Mawalid Istiqlal, A.Md., S.H., M.H. memaparkan penelitian berjudul “Digital Assets as Objects of Inheritance in Islamic Law: Shariah Compliance and Legal Governance in the Digital Halal Economy.” Penelitian ini mengkaji kedudukan aset digital sebagai objek warisan dalam perspektif hukum Islam, termasuk aspek kepatuhan syariah dan tata kelola hukum dalam ekonomi halal digital.
Keikutsertaan ketiga akademisi tersebut menjadi wujud kontribusi FH UMI dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan ekonomi halal di era globalisasi dan transformasi digital.
Selain menjadi wadah untuk mempresentasikan hasil penelitian, IC-HALAL 8 juga menjadi ruang strategis untuk memperluas jejaring akademik, bertukar gagasan, serta memperkuat kolaborasi penelitian antarperguruan tinggi, khususnya antara Indonesia dan Malaysia.
Melalui partisipasi dalam konferensi internasional ini, FH UMI terus mendorong dosen dan akademisinya untuk aktif berkontribusi dalam forum ilmiah internasional, menghasilkan penelitian berkualitas, serta memperkuat eksistensi institusi dalam pengembangan pendidikan dan keilmuan hukum di tingkat global.
FH UMI Tumbuh, Tangguh, dan Unggul!