Makassar – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi baru tersebut tidak hanya menghadirkan perubahan pada mekanisme penegakan hukum, tetapi juga memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar utama dalam menjamin terlaksananya proses peradilan yang adil (fair trial).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., menilai bahwa pembaruan KUHAP membuka peluang yang lebih besar bagi advokat untuk menjalankan fungsi profesinya secara optimal. Menurutnya, penguatan peran advokat merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak ringan bagi profesi advokat.
“KUHAP memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana, namun sekaligus menghadirkan tantangan adaptasi hukum dan independensi profesi di lapangan,” ujar Dr. H. Sulthani.
Menurutnya, implementasi KUHAP baru menuntut setiap advokat untuk meningkatkan kompetensi, memahami dinamika hukum acara pidana yang terus berkembang, serta mampu beradaptasi dengan berbagai ketentuan baru dalam praktik penegakan hukum. Di sisi lain, independensi profesi harus tetap dijaga agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Dr. H. Sulthani menjelaskan bahwa penguatan kedudukan advokat dalam KUHAP harus diikuti dengan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam membangun sinergi dan menghormati prinsip kesetaraan di dalam sistem peradilan pidana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci agar tujuan pembentukan KUHAP baru benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa organisasi advokat, perguruan tinggi, serta lembaga pendidikan profesi memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan advokat yang adaptif terhadap perubahan regulasi. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan, serta penguatan etika profesi menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan implementasi KUHAP baru.
Pandangan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai “Prospek dan Tantangan Profesi Advokat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”, yang menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan reformasi hukum acara pidana dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang profesional, independen, dan berintegritas.
Sumber: Suara Jatappareng