Barru – Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui keterlibatan dosen pada kegiatan FOISC Resource Development yang diselenggarakan di Desa Bacu-Bacu, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Dalam kegiatan tersebut, dua dosen FH UMI menjadi narasumber utama dengan membawakan materi yang erat kaitannya dengan persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat. Dr. Andi Risma, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Sengketa Tanah, sementara Dr. Mawalid Istiqlal, A.Md., S.H., M.H. membahas Hukum Waris.

Pada sesi pertama, Dr. Andi Risma menjelaskan bahwa sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak konflik tanah dipicu oleh ketidakjelasan status kepemilikan, tumpang tindih dokumen, hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum yang berlaku.

“Kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa menjadi langkah penting dalam mencegah konflik pertanahan. Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur litigasi, tetapi dapat ditempuh melalui mediasi maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya, Dr. Mawalid Istiqlal menguraikan materi mengenai hukum waris dengan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban para ahli waris agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan dan musyawarah dalam keluarga.

“Hukum waris bukan hanya mengatur pembagian harta, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan keluarga. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai ketentuan waris menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan sesuai hukum,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari masyarakat Desa Bacu-Bacu. Berbagai pertanyaan diajukan peserta, mulai dari persoalan sertifikat tanah, batas kepemilikan lahan, hibah, hingga pembagian harta warisan dalam berbagai kondisi yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan FOISC Resource Development ini, FH UMI berharap kehadiran akademisi di tengah masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan solusi edukatif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat, dengan menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Accessibility