Makassar – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Periode II Tahun 2026 memasuki minggu ketiga dengan menghadirkan praktisi hukum dan guru besar untuk memberikan materi kepada para peserta. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu–Ahad, 24–25 Oktober 2026, dengan pembahasan berbagai hukum acara yang penting bagi calon advokat.
Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, kegiatan diawali dengan materi Hukum Acara Perdata yang dibawakan oleh Firdaus Zaenal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto. Materi ini membahas proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, mulai dari tahapan pengajuan gugatan hingga proses pemeriksaan perkara dan putusan hakim. Melalui materi tersebut, peserta diharapkan dapat memahami prosedur beracara dalam perkara perdata secara lebih baik.
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum UMI. Dalam sesi ini, peserta mempelajari proses penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Memasuki Ahad, 25 Oktober 2026, sesi pertama menghadirkan Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FH UMI sekaligus Ketua Program Studi (KPS) S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana UMI. Ia membawakan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, yang memberikan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, sesi kedua membahas Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial dengan pemateri Sibali, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, baik terkait hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Pelaksanaan PKPA minggu ketiga ini menjadi bagian penting dalam membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan hukum acara di berbagai lingkungan peradilan. Kehadiran praktisi peradilan dan akademisi memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperluas wawasan, memahami penerapan hukum dalam praktik, serta mengenali prosedur penyelesaian perkara secara tepat.
Melalui penyelenggaraan PKPA Periode II Tahun 2026, FH UMI terus berupaya mendukung peningkatan kualitas calon advokat agar memiliki kompetensi profesional, pemahaman hukum yang kuat, serta kesiapan menghadapi tantangan dalam praktik penegakan hukum. Dengan demikian, para peserta diharapkan mampu menjalankan profesi advokat secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan.